Anda sedang berinteraksi dengan simulasi AI. Karakter dan jawaban bukan orang asli.
SEPUH Seputar Hukum

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

TypeUU
Number11
Year2008
Statusactive
JurisdictionIndonesia (ID)
Issuing InstitutionPemerintah Republik Indonesia (Pemerintah RI)
SubjectTeknologi Informasi
Sourcehttps://peraturan.bpk.go.id/Details/38680/uu-no-11-tahun-2008

📜 Pasal-Pasal (4)

Pasal Teks
1 Undang-Undang ini mengatur tentang Informasi, Dokumen, dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana dalam pemanfaatan Teknologi Informasi.
4 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
27 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
28 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
← Back to Regulations ⚖️ Tanyakan ke AI tentang peraturan ini