Anda sedang berinteraksi dengan simulasi AI. Karakter dan jawaban bukan orang asli.
SEPUH Seputar Hukum

Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan

TypeUU
Number13
Year2003
Statusactive
JurisdictionIndonesia (ID)
Issuing InstitutionPemerintah Republik Indonesia (Pemerintah RI)
SubjectKetenagakerjaan

📜 Pasal-Pasal (5)

Pasal Teks
1 Undang-Undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh, syarat kerja, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, serta jaminan sosial tenaga kerja.
2 Undang-Undang ini bertujuan untuk: a. menciptakan dan memperluas kesempatan kerja; b. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; c. mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
3 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
4 Setiap pekerja/buruh berhak atas upah yang adil dan layak sesuai dengan perlindungan dan kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan.
5 Setiap pekerja/buruh berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
← Back to Regulations ⚖️ Tanyakan ke AI tentang peraturan ini