=== SEPUH Legal AI — Percakapan === Session ID: 2 UUID: e198c126-3d53-4a88-aa65-a85b0f2d3b7c Status: closed Dimulai: 2026-09-07 05:22:38 Berakhir: 2026-09-10 06:07:11 ============================================================ [2026-09-07 05:22:39] Anda: Apa sanksi penyebaran berita bohong menurut UU ITE? ---------------------------------------- [2026-09-07 05:22:39] AI Legal: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam basis data kami: **Peraturan yang relevan:** - **UU No. 11 Tahun 2008** -- Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - **UU No. 13 Tahun 2003** -- Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan **Konteks relevan:** > Pasal 28: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.... > Pasal 5: Setiap pekerja/buruh berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.... *Catatan penting: Jawaban ini dihasilkan oleh sistem AI dan bersifat informatif. Untuk kepastian hukum, silakan merujuk langsung pada dokumen resmi peraturan perundang-undangan. (Model: mock-llm/v1-context-aware) ---------------------------------------- ============================================================ Diekspor pada: 2026-11-07 02:31:02 Disclaimer: Jawaban AI bersifat informatif, bukan nasihat hukum.