Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam basis data kami:
Peraturan yang relevan:
- UU No. 11 Tahun 2008 -- Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
• UU No. 13 Tahun 2003 -- Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan
Konteks relevan:
Pasal 28: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik....
Pasal 5: Setiap pekerja/buruh berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama....
*Catatan penting: Jawaban ini dihasilkan oleh sistem AI dan bersifat informatif. Untuk kepastian hukum, silakan merujuk langsung pada dokumen resmi peraturan perundang-undangan.